TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah pusat resmi mengeluarkan surat edaran bersama (SEB) tentang masa libur dan pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 Hijriyah atau 2025.
SEB Nomor 2 Tahun 2025 atau Nomor 400.1/320/SJ ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 20 Januari 2025.
# Baca Juga :Kandang Ayam Kosong di Tabalong Ludes Terbakar, Pemilik Alami Kerugian Puluhan Juta
# Baca Juga :Penuhi Kebutuhan Pendidikan, Pemkab Tabalong Bangun Gedung Baru SDN 3 Pembataan
# Baca Juga :Transfer Dana Desa 2025 di Tabalong Capai Ratusan Miliar, Dambung Raya Penerima Tertinggi
# Baca Juga :Dukung Program Makan Bergizi Gratis, DKPPTPH Tabalong Pantau Porsi Kandungan Gizi
Dalam surat edaran tersebut, berisi tentang rincian mengenai pembelajaran di sekolah selama bulan suci Ramadhan dan libur Idul Fitri 1446 Hijriyah.
Salah satu isi dalam surat ini, kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan berlangsung mulai 6 sampai 25 Maret 2025.
Menanggapi edaran tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tabalong, Tonie Marwan mengungkapkan bahwa pihaknya mengikuti aturan yang ada.
“Kami siap mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” ungkap Tonie saat dikonfirmasi, Kamis (30/01/2025).
Selain itu, mulai 27 sampai 28 Februari serta 3 sampai 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah dan masyarakat.
Selama bulan Ramadan peserta didik agar melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan serta kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.







