Dr. H Tajeri “Mendoakan” Kalangan Mampu Yang Beli Gas Bersubsidi : “Semoga Tambah Kaya”

MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Menjadi pemimpin sidang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Barito Utara kemaren, Anggota DPRD Barito Utara Dr. H. Tajeri banyak memberikan pemikirannya tentang masalah Gas LPG 3 Kg yang sedang hangat saat ini (30/01/2025).

H. Tajeri memimpin rapat itu kurang lebih  5 jam yang dimulai sejak pukul 09:30 WIB. Dihadiri H. Gazali Montalatua yang mewakili Pj Bupati Barito Utara, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Jajaran Perusahaan Daerah (Perusda) serta pengusaha Agen gas LPG yang beroperasi di Kabupaten Barito Utara.

Rapat Dengar Pendapat ini merupakan tanggapan DPRD Barito Utara atas keresahan masyarakat pada gas LPG 3 Kg yang kerap mahal dan langka di Kabupaten ini.

BACA JUGA : Solusi Beda H. Taufik Nugraha DPRD Barito Utara Hentikan Permasalahan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi

Setelah mengetuk palu sidang sebanyak 3 kali sebagai tanda dibukanya rapat, H. Tajeri mengharapkan rapat kali ini adalah rapat gas LPG yang terakhir, tidak ada rapat berikutnya lagi dan berharap didapatkan solusi yang permanen.

Dia juga menerangkan kepada hadirin para peserta rapat, bahwa menyimpangkan gas bersubsidi sebenarnya masuk pada kategori korupsi, sehingga merupakan suatu bentuk pidana serius.

“Penyimpangan terhadap gas LPG masuk pada ranah korupsi,” ujar Dr. Tajeri.

Kemudian menanggapi ide penambahan kuota gas bersubsidi dan memperbanyak agen, menurut Tajeri sama artinya penduduk miskin di Barito Utara telah bertambah. Karena gas LPG 3 Kg diperuntukan bagi warga masyarakat miskin. Sedangkan berdasarkan statistik jumlah masyarakat miskin di Barito Utara menurun, tuturnya.

“Saya mendoakan kalangan mampu yang membeli gas LPG 3 Kg bersubsidi semoga tambah kaya,” kata H. Tajeri menyindir.

Usai kegiatan, H. Tajeri menyampaikan kepada Kalimantan Live, ide penambahan agen gas LPG hanyalah sebuah usulan dan masih terbuka lebar diperdebatkan.

Sebagaimana diketahui, berdasar Peraturan Presiden Republik Indonesia No.104 Tahun 2007 Pasal 3 ayat 1, gas LPG diperuntukan bagi “rumah tangga dan usaha mikro”.

Dengan demikian kuota suplai gas untuk tiap daerah pun diperhitungkan berdasar jumlah “rumah tangga dan usaha mikro”, tidak berdasarkan jumlah penduduk.

Upaya merasionalisasi penambahan gas dan Agen dengan perkiraan bertambahnya pendatang misalnya, dapat dipertimbangkan secara rasional pula se massif apa perpindahan sebuah “rumah tangga” dalam suatu kelompok sosial umumnya.

Kalimantan Live/M. Gazali Noor