MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Media-media pers nasional beberapa jam yang lalu telah menerbitkan berita, bahwa mulai tanggal 1 Februari 2025 ini Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram tidak akan dijual dipengecer mulai Sabtu besok.
Informasi tersebut diperoleh melalui Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung.
Yuliot Tanjung mengatakan, kebijakan tersebut diambil supaya distribusi elpiji 3 kg lebih tepat sasaran sekaligus menekan potensi penyimpangan.
Kabar ini cukup mengagetkan sekaligus menggembirakan bagi masyarakat bawah yang rentan, termasuk warga Barito Utara. Terasa seakan-akan menjawab kegiatan Rapat Dengar Pendapat di DPRD setempat sehari yang lalu.
Pemerintah Pusat dinilai sangat responsif mendengar jeritan-jeritan dari bawah dengan hadirnya kebijakan baru tersebut.
Peraturan ini juga membuka kesempatan bagi para pengecer untuk menjelma menjadi pangkalan resmi gas elpiji 3 kg melalui syarat dan ketentuan tertentu.
Di Kabupaten Barito Utara, Muara Teweh, tokoh intelektual setempat sekaligus Anggota DPRD Barito Utara Dr. H. Tajeri, S.E, M.M, S.H, M.H menyambut baik kebijakan pemerintah pusat tersebut, Jum’at, 31 Januari 2025 Malam.
Bagi Dr. Tajeri, perintah ini sudah jelas dan tegas. Lagi pula Perwakilan Pertamina Wilayah Kalteng sudah menyosialisasikan kepada semua Agen yang ada di Kalimanatan Tengah, apabila masih ada penyimpangan dan terbukti nakal atau melanggar akan di cabut ijinnya, kata Tajeri.
“Permasalahan LPG 3 Kg sudah lama berlangsung tanpa penyelesaian yang jelas, semoga dengan adanya aturan yang baru ini bisa, dan harus dijalankan,” tekan Dr. Tajeri.
Lebih lanjut, Ketua Partai Gerindra Barito Utara besutan Presiden RI Prabowo Subianto ini juga berharap kepada awak media, untuk turut berkontribusi pada masalah penyelesaian carut marutnya perdagangan LPG 3 Kg saat ini.
“Saya yakin dengan bekerja sama dan semua aspek bergandengan tangan untuk “si melon” demi kepentingan masyarakat yang berhak menerimanya, pasti bisa!” kata Dr Tajeri yakin.
Tajeri memandang, masalah LPG 3 Kg ini sebenarnya hanya masalah kecil, sehingga menjadi keheranannya apabila seolah-olah sebuah masalah “raksasa”.
“Masa masalah besar bisa diatasi oleh pemerintah, masalah kecil tidak,” tanya Tajeri.
Ia mengingatkan, LPG 3 Kg merupakan barang yang sudah disubsidi Pemerintah, sehingga melakukan penyelewengan terhadapnya sudah termasuk melakukan Korupsi.
Terakhir Dr. H Tajeri berharap, impian masyarakat yang tidak mampu untuk menikmati subsidi dari pemerintah bisa tercapai, yaitu harga LPG 3 Kg yang sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi), tutupnya mengakhiri statement.
Kalimantan Live/M. Gazali Noor







