Tak hanya itu, POJK 36/2024 turut mendorong digitalisasi layanan asuransi agar lebih inovatif dan efisien. Langkah ini menjadi jawaban atas meningkatnya kebutuhan layanan keuangan berbasis teknologi di era digital.
Dari segi pengawasan, POJK 37/2024 menghadirkan sistem sanksi administratif yang lebih ketat dan terstruktur, memastikan kepatuhan perusahaan asuransi dan reasuransi dalam menjalankan usahanya. Sementara itu, POJK 35/2024 memberikan pedoman yang lebih jelas dalam proses pendirian dan operasional dana pensiun, termasuk ketentuan bagi manajer investasi yang ingin mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
BACA JUGA: OJK Kalsel Dorong Inovasi dan Digitalisasi di Rapat Kerja LJK 2025
OJK juga memastikan bahwa penerapan lima regulasi ini dilakukan secara bertahap dengan masa transisi yang cukup, sehingga industri PPDP dapat menyesuaikan diri tanpa menghambat pertumbuhan bisnis.
Dengan adanya regulasi baru ini, OJK optimis industri PPDP akan semakin stabil, inklusif, dan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan, sekaligus mempersiapkan industri PPDP menghadapi berbagai tantangan di masa depan.
Sumber: Kontan







