OJK Terbitkan Lima POJK Baru, Dorong Transformasi Industri Asuransi dan Dana Pensiun

JAKARTA, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah strategis dengan menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat transformasi industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna menciptakan sektor keuangan yang lebih kuat, transparan, dan berkelanjutan.

Kelima regulasi yang resmi diterbitkan pada akhir 2024 ini mencakup berbagai aspek penting dalam pengelolaan industri PPDP, antara lain:

  1. POJK 34/2024 – Pengembangan kualitas sumber daya manusia di industri asuransi, penjaminan, dan dana pensiun.
  2. POJK 35/2024 – Perizinan dan kelembagaan dana pensiun.
  3. POJK 36/2024 – Perubahan aturan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi dan reasuransi, termasuk aspek digitalisasi layanan asuransi.
  4. POJK 37/2024 – Penyesuaian prosedur sanksi administratif serta pemblokiran kekayaan bagi perusahaan asuransi dan reasuransi.
  5. POJK 38/2024 – Perubahan ketentuan terkait pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi dan reasuransi.

BACA JUGA: KPK Puji OJK atas Inovasi dalam Pencegahan Korupsi, Raih Peringkat 2 dalam SPI 2024

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menegaskan bahwa regulasi ini hadir untuk memperkuat industri PPDP agar semakin sehat dan kompetitif.

“Lima POJK ini bertujuan untuk mempercepat transformasi sektor PPDP, sehingga mampu tumbuh secara berkelanjutan dan berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (31/1/2025).

Salah satu fokus utama dari regulasi ini adalah peningkatan kualitas SDM di industri PPDP. Dengan adanya aturan baru dalam POJK 34/2024, diharapkan industri keuangan memiliki tenaga kerja yang lebih kompeten dan profesional, sehingga mampu menghadapi tantangan industri ke depan.