Menurut Wamenkum, KUHP, selain memberikan tantangan dalam mengubah paradigma hukum pidana, juga menyita waktu puluhan tahun lamanya dalam proses pembuatannya. Jika dihitung sejak izin prakarsa di 1957 hingga disahkan pada akhir 2022, tercatat pembuatan KUHP berlangsung lebih dari 60 tahun.
“Tetapi kalau dihitung sejak rancangan pertama masuk ke DPR tahun 1963, berarti lamanya pembuatan itu 59 tahun,” kata Eddy.
Eddy menyatakan bahwa waktu yang dibutuhkan dalam pembuatan KUHP tidaklah singkat, tetapi itu bukan sesuatu yang luar biasa. Karena tidak ada satu pun negara di dunia ini, yang ketika dia terlepas dari penjajahan, dia bisa menyusun KUHP dalam waktu singkat.
“Belanda yang hanya sebesar provinsi Jawa Barat, dia membutuhkan waktu 70 tahun untuk membuat Wetboek van Strafrecht (WvS). Jadi kalau kita 59 tahun itu sebetulnya tidak lama, meskipun dalam pembuatan UU kita itu termasuk sangat lama,” ujar Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini.
Lantas mengapa begitu lama? Mengapa memakan waktu, menyita tenaga, pikiran yang begitu panjang? Eddy menjelaskan, jika menyusun KUHP di negara yang multi etnis, multi religi, multi culture seperti indonesia itu tidak semudah membalikkan telapak tangan.
“Perdebatan itu memakan waktu berjam-jam, berhari-hari, berbulan-bulan, bertahun-tahun. Bahkan silang pendapat itu tidak hanya antara para pembentuk UU dengan masyarakat, perdebatan itu tidak hanya antara pemerintah dan DPR, tetapi perdebatan itu juga sengit memakan waktu antara kami para tim ahli (penyusun KUHP),” tutup Eddy.
Sementara itu Kepala BPSDM Hukum Kementerian Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan bahwa webinar ini tidak hanya berfungsi sebagai media edukasi, tetapi juga sebagai ruang diskusi untuk menyamakan persepsi dan mengidentifikasi tantangan yang mungkin muncul dalam penerapannya.
“Melalui pendekatan yang inklusif dan informatif, webinar ini diharapkan dapat mendorong sinergi antara pemerintah, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan rencana implementasi KUHP yang efektif dan berkeadilan diawal tahun 2026 yang akan datang,” ujarnya.
Secara terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Nuryanti Widyastuti menyampaikan bahwa implementasi KUHP Nasional bukan sekadar pergantian regulasi, tetapi juga perubahan mendasar dalam paradigma hukum pidana di Indonesia.







