Tantangan KUHP Nasional Ubah Paradigma Hukum Pidana

“Seperti yang disampaikan oleh Wamenkum, KUHP Nasional membawa visi utama keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, yang tentunya membutuhkan kesiapan dari aparat penegak hukum serta masyarakat luas. Oleh karena itu, jajaran Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel berkomitmen untuk mendukung upaya sosialisasi dan edukasi secara masif agar transisi menuju KUHP Nasional dapat berjalan efektif. Sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan bahwa hukum pidana yang baru ini benar-benar mencerminkan nilai-nilai keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman,” ujarnya.

Kalimantanlive.com/Ilham
Editor: Elpian