“Untuk tindaklanjut saat ini pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Mapolsek Banjarmasin Utara untuk proses selanjutnya,” jelas Kapolsek, Senin (3/2/25).
Kini ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kalimantanlive.com/Ilham
Editor: Elpian

