Barang-barang tersebut ditempatkan di gudang sekolah dan merupakan aset milik SDN Munjung.
Akibat pencurian yang dilakukan oleh HA, pihak sekolah mengalami kerugian mencapai Rp 28.000.000.
Dari bukti yang didapat, jajaran Polsek Batumandi mengamankan satu unit mobil pick up, 40 unit meja belajar, 37 unit kursi belajar, lima unit kipas angin dan tiga lembar kwitansi pembelian kipas angin.
(Kalimantanlive.com/Kamil)
editor : TRI

