Dua Oknum Polisi di Semarang Peras Remaja Rp 2,5 Juta, Terancam Dipecat dan Penjara 9 Tahun!

Tak Berkategori

KALIMANTANLIVE.COM – Dua anggota Polrestabes Semarang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap dua remaja. Aksi memalukan ini dilakukan oleh Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, yang bersekongkol dengan seorang warga sipil bernama Suyatno.

Ketiganya kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, sementara dua oknum polisi itu juga berpotensi terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melanggar kode etik Polri!

# Baca Juga :Pengakuan Mengejutkan! Sopir Taksi Klaim Dipukul Oknum Polisi Setelah Bongkar Kasus Penembakan Sadis di Kalteng

# Baca Juga :Oknum Polisi Penembak Rekannya di Sumbar Dibiarkan Bebas Borgol! Ketua Komisi III DPR RI Geram!

# Baca Juga :Oknum Polisi Polda Perkosa Wanita Ini 10 Kali, Dilakukan di Rumah Dinas hingga Didorong ke Tembok

# Baca Juga :Oknum Polisi di Polda Sulsel Paksa Tahanan Perempuan Oral Seks di Toilet, Sang Pacar Marah Lakukan Ini

Kronologi Pemerasan: Remaja Diperas Rp 2,5 Juta di Pinggir Jalan!

Kasus ini terjadi pada Jumat (31/1/2025) pukul 20.30 WIB di kawasan Telagamas, Kecamatan Semarang Utara, Jawa Tengah.

Saat itu, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo sedang tidak dalam tugas. Bersama Suyatno, mereka mengaku tengah mencari makan. Namun, ketika melintas di kawasan Pantai Marina, mereka melihat sebuah mobil yang berhenti di pinggir jalan dengan dua remaja di dalamnya, MRW (18) dan MMX (16).

Dengan dalih agar tidak diproses hukum, ketiganya meminta uang kepada kedua remaja tersebut. Karena takut, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta!

Tak butuh waktu lama, aksi pemerasan ini terbongkar setelah warga sekitar melaporkan kejadian tersebut. Polsek Semarang Utara segera turun tangan dan menangkap para pelaku di sebuah minimarket di kawasan Telagamas.

Kapolrestabes: Tidak Ada Ampun

Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi, menegaskan bahwa kasus ini telah ditindak secara tegas.

“Saat ini sudah kami tangani dan proses hukum terhadap mereka sudah berjalan. Karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri, dua anggota tersebut akan kami proses hukum secara tuntas,” kata Syahduddi di Markas Polrestabes Semarang, Minggu (2/2/2025).