Dua Oknum Polisi di Semarang Peras Remaja Rp 2,5 Juta, Terancam Dipecat dan Penjara 9 Tahun!

Tak Berkategori

Setelah gelar perkara pada Sabtu (1/2/2025), kasus ini dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, Propam Polda Jateng telah memastikan bahwa Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Tersangka sipil, Suyatno, kini ditahan di Polrestabes Semarang dan akan segera menjalani proses hukum.

Kapolrestabes Semarang menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi anggota kepolisian yang mencoreng nama institusi dengan tindakan kriminal.

(kalimantanlive.com/berbagai sumber)

editor : TRI