Selain dalam penciptaan nilai melalui hilirisasi, BUMN juga diharapkan dapat menjadi agen pembangunan nasional dengan melakukan beberapa hal yang dapat memberikan kontribusi fiskal penerimaan negara melalui deviden dan pajak.
”BUMN dapat melakukan peningkatan konektivitas yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah Republik Indonesia, peningkatan ketahanan energi pangan nasional, perberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah yang dapat melakukan kontribusi fiskal penerimaan negara melalui deviden dan pajak,” ungkap Supratman.
Selain Menteri Hukum, Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI ini juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretaris Negara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Nuryanti Widyastuti, turut menyambut baik kesepakatan antara Pemerintah dan DPR RI terkait pembahasan lebih lanjut RUU BUMN dalam Rapat Paripurna. Menurutnya, langkah ini merupakan bukti komitmen bersama dalam memperkuat peran BUMN sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.
“Sebagai bagian dari pemerintah, kami di daerah juga sangat mendukung adanya perubahan ketiga atas Undang-Undang BUMN ini. Dengan regulasi yang lebih adaptif dan responsif, kita dapat memastikan bahwa BUMN mampu menjadi agen pembangunan yang tidak hanya berorientasi bisnis, tetapi juga berkontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Nuryanti pada kesempatan terpisah.

