Pada Selasa (21/01/2025) korban menghubungi kontak yang diberikan dan membenarkan bahwa skuter miliknya ini ada padanya.
Dua hari kemudian, korban mendatangi seorang perempuan berinisial ID yang di informasikan yang mengaku menerima gadai dari pelaku CL sebesar Rp4,5 juta.
“Saat menggadaikan, pelaku CL juga mengakui bahwa skuter metik ini merupakan miliknya sehingga ID mempercayai perkataan pelaku,” lanjutnya.
Lalu, karena sedang membutuhkan uang, ID memindahtangankan gadai tersebut kepada keluarganya yang bertempat tinggal di Desa Kusambi, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan.
Korban yang merasa keberatan karena sudah dirugikan senilai Rp15 juta untuk harga skuter dan 1,9 juta untuk kerugian akibat sewa.
“Korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut ke Polres Tabalong,” ujar Iptu Joko.
Pelaku CL mengakui semua perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa satu lembar KTP pelaku, satu lembar STNK dan satu buah skuter metik warna putih silver.
(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)
editor : TRI







