Jual Minuman Beralkohol, Polsek Haruai Tertibkan Warung Malam di Desa Wirang Tabalong

“Kami mengapresiasi kerja sama warga Desa Wirang yang turut peduli dengan kondisi lingkungannya. Polres Tabalong bersama jajaran akan terus mengawasi serta menindak segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” ucapnya.

Diharapkan Iptu Joko, langkah tegas tersebut masyarakat merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas tanpa terganggu oleh warung-warung malam yang melanggar norma sosial.

Diketahui, penertiban ini didukung oleh surat pernyataan warga RT 07 Desa Wirang, yang diketahui oleh Kades setempat terkait larangan warung malam yang menjual minuman keras, tuak ataupun alkohol.

(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)

editor : TRI