TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Petugas Polsek Haruai bersama unsur terkait melakukan penertiban warung malam yang berada di Desa Wirang RT 7, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Sabtu (01/02/2025) malam.
Penertiban ini dipimpin Kapolsek Haruai Ipda Fajar Saputra bersama Babinsa Koramil Haruai Sertu Hendrik, Kepala Desa Wirang Rizani, Ketua RT setempat tokoh agama hingga tokoh masyarakat.
# Baca Juga :Curah Hujan Masih Tinggi, Polres Tabalong Imbau Masyarakat Tetap Waspada Potensi Bencana
# Baca Juga :Satresnarkoba Polres Tabalong Musnahkan Barang Bukti, Ada Sabu dan Ekstasi
# Baca Juga :Dukung Program Swasembada Pangan, Polres Tabalong Lakukan Penanaman Jagung
# Baca Juga :Merebak Isu Percobaan Penculikan Anak di SDN Mabu’un, Ini Penjelasan Polres Tabalong
Langkah penertiban warung malam ini dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Kapolsek Haruai, Ipda M Fajar Saputra menjelaskan, warung malam yang ditertibkan milik Ijay yang diketahui sudah beberapa kali diberikan pembinaan untuk tidak menjual minuman beralkohol.
Namun pemilik warung tetap menjual minol jenis tuak dan memutar musik sangat keras hingga larut malam. Bahkan memiliki pelayan wanita yang berpakaian tidak pantas.
“Ini menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar,” jelasnya Iptu Fajar saat dikonfirmasi, Senin (03/02/2025).
Ia pun menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti tempat-tempat yang bertentangan dengan norma sosial dan sangat meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan berpotensi merusak moral generasi muda,” tegasnya.
Sementara, Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menyampaikan bahwa kepolisian akan terus mendukung aspirasi masyarakat dalam menjaga lingkungan yang kondusif.










