TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung di Kabupaten Tabalong melakukan tes urine kepada petugas dan warga binaan di Ruang Klinik Lapas setempat, Selasa (04/02/2025).
Tes urine ini dilakukan secara acak terhadap dua petugas lapas dan warga binaan yang ditunjuk tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
#Baca Juga :Lapas Tanjung Panen 100 Ikat Seledri dan 50 Ikat Sawi Hasil Kebun Warga Binaan
#Baca Juga :Jual Minuman Beralkohol, Polsek Haruai Tertibkan Warung Malam di Desa Wirang Tabalong
#Baca Juga :Guru Honorer di Tabalong Gadaikan Sepada Motor Sewaan, Berakhir di Kantor Polisi
Pelaksanaan tes urine ini sebagai langkah preventif dalam memastikan di lingkungan Lapas Tanjung bersih dari adanya penyalahgunaan Narkotika.
Selain itu, juga menindaklanjuti Surat Edaran Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan Nomor: W.19-UM.01.01-6469 tentang pelaksanaan Tes Urine pada Lapas, Rutan dan LPKA tertanggal 31 Oktober 2024.
Pelaksanaan tes urine ini dikoordinasikan oleh Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), Subsi Keamanan dan Ketertiban serta didukung Subsi Perawatan.
Langkah ini diambil guna memastikan efektivitas pengawasan serta memberikan efek pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan narkoba di dalam Lapas.









