LPPD sendiri berisi hasil pengukuran kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk capaian kinerja dan pelaksanaan tugas pembantuan. Laporan ini sangat penting untuk menjadi bahan evaluasi dan pembinaan oleh pemerintah pusat.
Pengukuran kinerja dalam LPPD mengacu pada Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.
Sementara itu, LKPJ disusun oleh Pimpinan Daerah pada akhir tahun anggaran untuk dilaporkan kepada DPRD.
LKPJ ini menjadi laporan pertanggungjawaban terakhir dalam masa jabatan yang mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta pelaksanaan tugas pembantuan yang telah dilaksanakan oleh Pemkab Tanbu.
Dengan pelatihan ini, Pemkab Tanah Bumbu berharap dapat meningkatkan kualitas laporan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Kalimantanlive.com/Desy







