Polres Kotim Musnahkan 356,44 Gram Sabu Senilai Rp 534 Juta Lebih,13 Tersangka Diamankan

SAMPIT, KALIMANTANLIVE.COM – Polisi Resor Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah atau Polres Kotim berhasil mengungkap 13 laporan polisi atau LP terkait tindak pidana narkotika di wilayahnya.

Bersamaan itu pula sebanyak 13 orang tersangka tindak pidana narkotika berhasil dibekuk dan kini masih menjalani proses hukum di Polres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus tindak pidana narkotika tersebut diekspos Satres Narkoba Polres Kotim sekaligus barang bukti sabu hasil sitaan dilakukan pemusnahan di Mapolres Kotim.

Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo, yang memimpin ekspos kasus narkoba dan pemusnahan barang bukti tersebut, Selasa (4/2/2025) mengungkapkan, ada 13 laporan polisi yang berhasil mereka ungkap.

Para tersangka tindak pidana narkotika yang diamankan Polres Kotim saat menjalani pemeriksaan urin, Selasa (4/2/2025). (Kalimantanlive.com / Pathrurrachman).

Dia juga menjelaskan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan sebanyak 142 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu.

“Berat narkoba yang berhasil disita mencapai 356,44 gram dengan sabu dan dimusnahkan, hari ini” ujarnya.

Lebih jauh Wakapores Kotim Tri Wibowo ini menjelaskan, jika dirupiahkan harga barang haram tersebut mencapai Rp 534.660.000,-.

“Sehingga dengan pengungkapan tindak pidana narkotika ini, sebanyak 1.783 orang dari pengguna narkotika  jenis sabu terselamatkan, dengan perbandingan  1 gram banding 5 orang,” terangnya.

Baca Juga1,04 Kg Sabu Pengungkapan Polres Kotim Bulan Oktober dan November 2024 Dimusnahkan

Baca JugaPress Rilis Akhir Tahun 2024 Polres Kotim, Kapolres Sebut Ada Lima Kasus Tertinggi Paling Banyak Terjadi

Wakapolres Kotim juga menjelaskan, saat ini sebanyak 13 orang tersangka tindak pidana kasus narkotika terkait kasus tersebut masih menjalani proses hukum di Polres Kotim.