“Permendagri 77 Tahun 2022 ini merupakan pedoman yang harus dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh pengelola keuangan daerah. Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai tata cara pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban,” ujar Cahyo.
Lebih lanjut, Cahyo juga menjelaskan mengenai Pergub Kalsel Nomor 087 yang mengatur tentang Sisdur Pengelolaan Keuangan Daerah.
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Percepat Pembangunan dengan Optimalisasi Dana APBN 2025
“Pergub ini merupakan penjabaran dari Permendagri 77 Tahun 2022 yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah Kalsel. Dengan memahami dan melaksanakan Sisdur ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah di Kalsel dapat lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” tambahnya.
Sumber: MC Kalsel
Editor: Elpian

