BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalimantan Selatan (Kalsel) berkomitmen memastikan penyelenggaraan kearsipan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebagai langkah konkret, Dispersip Kalsel menggelar Rapat Persiapan Pengawasan Kearsipan Internal dan Eksternal.
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Dirikan Dapur Umum di Martapura Timur untuk Bantu Korban Banjir
Plt Kepala Dispersip Kalsel, Adhetia Hailina, melalui Arsiparis Ahli Muda, Abdus Malyadi, menyatakan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyusun strategi pengawasan kearsipan, baik internal maupun eksternal.
Fokus utama pengawasan adalah menjaga keamanan serta integritas arsip di Depo Arsip Kalsel, sekaligus mengidentifikasi potensi risiko dan ancaman terhadap pengelolaan arsip.
“Lewat kegiatan ini, kami ingin memberikan pembinaan kepada SKPD di lingkungan Pemprov Kalsel agar memahami aspek-aspek penting yang harus dipersiapkan dalam pelaksanaan audit atau pengawasan kearsipan internal,” ujar Abdus dalam rapat yang digelar di Banjarbaru, Rabu (5/2/2025).
Pengawasan kearsipan internal ini akan mencakup 13 SKPD di lingkup Pemprov Kalsel, termasuk BPKAD, RSUD Ulin, RSGM Hasan Aman, Diskominfo, dan beberapa SKPD lainnya.

