KPU Barito Utara Diharap “Tidak Main Mata”, Sebut Praktisi Hukum

Tak Berkategori

MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – “Dalam tanda kutip, kami minta KPU Kabupaten Barito Utara tidak main mata, rekomendasi untuk PSU sudah dilayangkan Bawaslu tetapi tidak dilakukan,” kata Praktisi Hukum Resmen Kadapi (3/2/2025). Mengutip Viva. co.id edisi Senin 3 Februari 2025.

Merujuk IDN TIMES Lampung, Lasmen Kadapi adalah praktisi hukum jebolan Universitas Bandar Lampung Tahun 2010. Meraih S1 dan berlanjut ke jenjang magister hukum (M.H) di Universitas Jaya Baya, Jakarta, tahun 2014.

Diketahui pula Rasmen Kadapi mencalonkan diri menjadi Bupati di Pilkada Way Kanan tahun 2024 berpasangan dengan Cik Raden, namun diungguli oleh pasangan Ali Rahman dan Ayu Asalasiyah. Upaya melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi batal dilakukannnya karena tidak ada saksi.

BACA JUGA : KPU Barito Utara Gelar Bimtek SILOG, Ini Pesan Siska Soal Disiplin dan Anggaran

Dilansir dari Tribun Lampung (12/10/2024), alasan Rasmen masyarakat takut menjadi saksi, karena ada ancaman dan intimidasi oleh aparatur desa, camat dan pimpinan mereka, sehingga Rasmen Kadapi membatalkan gugatan.

Pernyataan Rasmen ditanggapi Pengamat Hukum UNILA, Muhtadi. Menurutnya bila benar adanya intimidasi dan ada buktinya saksi diintimidasi, laporkan saja ke pihak yang berwajib. Justru ini sudah masuk ranah pidana murni, katanya. Rasmen tetap urung melakukan gugatan atau upaya hukum apapun.

Pada sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dikutip dari laman web resmi Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang yang digelar dengan agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 30-PKE-DKPP/I/2025, di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta (30/1/2025), terdapat beberapa bantahan KPU Barito Utara.

Pada segment jawaban Teradu, para Teradu membantah seluruh argumentasi aduan yang disampaikan Kuasa Pengadu.

Salah satunya tentang argumen aduan bahwa KPUD Barito Utara tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

Siska Dewi Lestari mengungkapkan, pihaknya langsung menggelar rapat pleno terbuka dan melakukan panggilan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota PPK Teweh Baru, Ketua dan Anggota PPS Desa Malawaken, Ketua KPPS TPS 04, Pengawas TPS 04, dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara.

“Di TPS tersebut 15 pemilih yang terlanjur mencoblos sebelum Panwascam datang dengan menggunakan formulir C Permberitahuan KWK. Pengecekan apakah 15 orang ini terdaftar dalam DPT dilakukan secara manual karena daerah tersebut adalah blank spot,” papar Siska.

Siska kemudian menambahkan, 15 pemilih tersebut memang terdaftar dalam DPT TPS 04. Selain itu KPPS, Pengawas TPS, maupun saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dan 2 mengenal mereka sehingga tidak ada keberatan atau kejadian khusus.

Selain itu, Kepala Desa Malawaken membuat surat pernyataan bahwa 15 orang tersebut merupakan warganya yang tinggal di RT 05 dan 06 serta terdaftar di TPS 04 yang dibuktikan dengan identitas diri.

“Berdasarkan kajian, klarifikasi, dan verifikasi atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara, terhadap uraian peristiwa di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, dinyatakan tidak memenuhi unsur dilakukan PSU,” tegasnya.

Terkait dalil aduan tidak menindaklanjuti protes saksi salah satu paslon atas penghitungan suara di TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah dibantah oleh Komisioner KPU Barito Utara, Herman Rasidi.

“PPK Teweh Tengah menindaklanjuti keberatan saksi paslon nomor urut 2 dengan melakukan penghitungan suara ulang yang disaksikan oleh Panwascam maupun saksi dari kedua paslon,” kata dia.