Erwan menambahkan, pendapatan dari pemerintah provinsi yang kemungkinan akan mengalami peningkatan pada 2025.
Pasalnya hal ini adanya Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB) yang kini ada perubahan regulasi.
Perubahan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Pembagian langsung displit 66 persen untuk Tabalong, 34 persen untuk provinsi dari nilai pokok dan berdasarkan regulasi, ada kemungkinan bertambah pendapatannya,” tambahnya.
(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)
editor : TRI

