Sebagai informasi, rencana pemberian penghargaan baru dapat direalisasikan ketika raperda ini telah disepakati bersama antara Pemkab Tala dengan DPRD Tala menjadi peraturan daerah (perda) yang kemudian diundangkan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
(Kalimantanlive.com/Diskominfo Tala/Syahza Rei Maghribbi)
editor : TRI

