BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kebijakan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Adakan Rakor Percepatan Pengelolaan Dana APBN 2025 untuk Pembangunan Daerah
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel, Miftahul Chair, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rasionalisasi anggaran perjalanan dinas sejak awal tahun.
“Kami masih menunggu surat dari Kemendagri, sementara edaran dari Kemenkeu sudah diterbitkan. Untuk implementasi lebih lanjut, Pemprov Kalsel masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pemotongan anggaran ini, termasuk besaran dan mekanisme yang harus diterapkan,” kata Chair di Banjarbaru, Kamis (6/2/2025).
Ia menegaskan bahwa efisiensi anggaran tetap menjadi fokus pemerintah daerah agar alokasi dana lebih optimal untuk program-program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Senada dengan itu, Plt Kepala Bidang Anggaran, Adya Ferina, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan penghematan dalam perjalanan dinas, terutama untuk kegiatan yang dianggap kurang prioritas.

