TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang ayah di Kabupaten Tabalong tega melakukan tindak pidana pidana persetubuhan terhadap seorang remaja perempuan.
Korban sendiri merupakan anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di Tabalong.
#Baca Juga :Dua Jembatan di Banua Lawas Rusak, Camat: Sudah Dikoordinasikan ke PUPR Tabalong
#Baca Juga :Polres Tabalong Rerkontrusi Ulang 17 Adegan Kasus Penganiayaan Pedagang Pasar Tanjung
#Baca Juga :Meningkat di 2024, Ternyata Usaha Kuliner Mendominasi Jumlah UMKM di Tabalong
Bahkan Tidak hanya itu, kebahagiaan remaja perempuan yang berusia 16 tahun ini juga terenggut akibat perpisahan orang tuanya.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno membenarkan perihal persetubuhan yang dilakukan ayah kandung sendiri.
“Menurut keterangan korban pada Rabu (05/02/2025) siang usai pulang sekolah mengakui dirayu oleh ayahnya untuk berhubungan badan,” ungkapnya, Jum’at (07/02/2025).
Ajakan pelaku untuk berhubungan badan dengan korban dilakukan dikediamannya, saat itu istri pelaku yang merupakan ibu sambung sedang keluar rumah.
Menjelang sore harinya, korban melapor kepada bibinya melalui pesan singkat bahwa korban takut berada dirumah karena sudah disetubuhi satu kali oleh pelaku.
Bibinya pun merespon dengan membalas pesan korban untuk memastikan kebenaran laporan tersebut dan korban berani bersumpah bahwa persetubuhan itu benar terjadi.
Kemudian bibi korban menelpon adiknya atau paman korban dan menceritakan kejadian tersebut. Paman dan bibi korban selanjutnya membawa korban ke rumah aparat desa.
“Kemudian mendatangi kantor Polisi untuk membuat laporan atas kejadian ini,” jelas Iptu Joko.

