Bejat! Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri di Tabalong 

Tak Berkategori

Pelaku disangkakan dengan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam UU No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan perpu no.01 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81.

Pelaku pun berhasil ditangkap petugas kepolisian dan diamankan di Polres Tabalong dengan sejumlah barang bukti pada Kamis (06/02/2025) sore.

Adapun barang bukti yang disita berupa KTP pelaku, satu lembar baju panjang batik warna biru, satu lembar Sarung warna biru, satu lembar rok panjang warna hitam, satu lembar celana panjang warna hijau, satu dalaman wanita warna merah muda dan satu lembar Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Visum Et Refertum.

“Saat ditanyakan Polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan sangat menyesali perbuatannya hingga tega menyetubuhi anak kandungnya,” tutup Iptu Joko.

Kalimantanlive.com/ A Hidayat