Baik Udin maupun Utuh, mengakui bahwa barang tersebut adalah mereka. Barang haram tersebut mereka beli seharga Rp 2 juta di Desa Kundang, Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah yang rencananya akan diantar kepada pemesan di Kabupaten Balangan.
Adapun barang bukti yang diamankan pada penangkapan tersebut di antaranya, satu paket sabu dengan berat 1,28 gram, dua lembar plastik klip warna bening, satu unit sepeda motor, dan satu unit telepon genggam, serta uang tunai senilai Rp 52.000.
(Kalimantanlive.com/Kamil)
editor : TRI







