PARINGIN, KALIMANTANLIVE.COM – Satresnarkoba Polres Balangan melakukan penangkapan terhadap dua orang pengedar narkoba di Kabupaten Balangan, Kamis (6/2/2025). Keduanya dibekuk saat melintas di jalan umum, tepatnya di depan warung milik warga di Desa Tariwin, Kecamatan Batumandi.
Dua pengedar yakni AR (29) alias Udin dan AR (38) alias Utuh merupakan warga Desa Ambakiang, Kecamatan Awayan.
# Baca Juga :Polres Balangan Dukung Program Ketahanan Pangan, Siapkan 66 Hektar Lahan Pertanian
# Baca Juga :Bermodal Laporan Warga, Polres Balangan Bekuk Kurir Sabu di Lampihong
# Baca Juga :Edarkan Sabu di Balangan, Seorang Sopir Angkutan Dibekuk Satresnarkoba Polres Balangan
# Baca Juga :Gegara Kedapatan Miliki Sabu, Pasutri di Balangan Dibekuk Satresnarkoba Polres Balangan
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, kedua tersangka sekarang sudah diamankan di Mako Polres Balangan.
“Penangkapan terhadap keduanya bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktifitas peredaran gelap narkoba di wilayah mereka,” ujar Iptu Eko, Jumat (7/2/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, didapatilah Udin dan Utuh yang melintas dan sesuai dengan ciri yang disampaikan warga.
Udin dan Utuh diberhentikan oleh petugas kepolisian saat melintas di Desa Tariwin dan langsung dilakukan penggeledahan, disaksikan kepala desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening dan dibungkus lagi dua lembar plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu.









