TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Polres Tabalong melakukan rekonstruksi ulang atai reka adegan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Reka adegan ini tidak dilaksanakan di tempat kejadian perkara karena alasan pengamanan sehingga berlangsung di Halaman Mapolres Tabalong, Kamis (06/02/2025).
# Baca Juga :Curah Hujan Masih Tinggi, Polres Tabalong Imbau Masyarakat Tetap Waspada Potensi Bencana
# Baca Juga :Satresnarkoba Polres Tabalong Musnahkan Barang Bukti, Ada Sabu dan Ekstasi
# Baca Juga :Dukung Program Swasembada Pangan, Polres Tabalong Lakukan Penanaman Jagung
# Baca Juga :Merebak Isu Percobaan Penculikan Anak di SDN Mabu’un, Ini Penjelasan Polres Tabalong
Kasus penganiayaan ini menyebabkan korban perempuan berinisial HL (43) warga Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung, Tabalong seorang pedagang di Pasar Tanjung.
Pelaku sendiri berinisial H (30) warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong yang merupakan karyawan korban.
Dalam reka ulang ini, pelaku H memperagakan 17 adegan dalam rekonstruksi yang ditujukan untuk memberikan gambaran peristiwa yang terjadi hung mengetahui urutan kejadian, lokasi hingga peran masing-masing pihak.
Sehingga hal ini dapat membantu penyidik mencocokkan keterangan saksi dengan fakta di lapangan, hakim memahami perkara secara mendalam dan menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka.
“Tujuan rekonstruksi dalam kasus pidana antara lain mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kejadian,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno.
Reda adegan ini dilakukan sudah sesuai dengan aturan hukum dan asas praduga tidak bersalah. Tampak dalam rekontruksi awal pelaku dan korban yang diperankan petugas kepolisian sedang berada di toko buah milik korban yang saat itu tidak ada berbicara dengan pelaku.
Ketika pelaku mengajak berbicara, korban tidak menghiraukan. Selanjutnya pelaku meminta izin kepada korban untuk pulang.
Namun korban menjawab permintaan pelaku dengan nada yang tinggi ‘bulik haa (pulang saja sana)’. Saat itu pun pelaku bertanya-tanya permasalahan dirinya dengan korban karena tidak diperlakukan seperti anak buah yang lain.
Adegan selanjutnya saat dirumah, pelaku menghubungi korban melalui telepon dan menanyakan kepada korban apa salah pelaku ‘kenapa pian kada mehirani ulun, ulun ada salah apa, lawan pian kenapa bepandir kasar sama ulun (kenapa kamu tidak menghiraukan saya ada salah apa dan berbicara kasar kepada saya)’.
“kemudian di jawab oleh korban ”tidak ada” dan kemudian pelaku mematikan telpon tersebut,” jelas Iptu Joko.
Siang harinya, pelaku kembali ke toko milik korban dan melihat korban sedang mengasah satu bilah pisau belati dan sambil mengatakan yang membuat pelaku kesal.
Dalam perkataan korban ‘aku ni lain orangnya amun sudah terserahku, terserahku ai sudah mun handak ampih begawe ampih, ikam ni sedikit-sedikit tersinggung aku kada beurus urusanmu aku handak meurusi keluargaku aja (aku ini beda orangnya kalau sudah terserahku ya terserahku, kalau mau berhenti bekerja berhenti, kamu ini sedikit-sedikit tersesinggung aku tidak mau ngurusin urusan kamu, aku mau mengurus keluargaku saja).







