KOTABARU, Kalimantanlive.com – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotabaru Risa Ahyani mengatakan Kotabaru terdampak efisiensi transfer dana pusat, diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Risa menjelaskan besaran transfer akan dipotong total Rp110,3 miliar. Dirincikannya, dana alokasi umum (DAU) dikurangi Rp40,4 miliar, dana alokasi khusus (DAK) Rp 69,9 miliar.
Dengan rincian di antaranya, jalan layanan dasar Rp28,6 miliar, jalan tematik mendukung kawasan produksi pangan nasional Rp20,8 miliar, transportasi perairan tematik Rp6,07 miliar, irigasi Rp7,60 miliar, dan perikanan Rp13,6 miliar.
Tidak hanya itu, perjalanan dinas di semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di Pemkab Kotabaru juga mengalami pengurangan separu. Dari Rp263 miliar, hanya tersedia lebih kurang Rp132,5 miliar.
Baca Juga : Bupati Kotabaru Menyerahkan Mobil Suzuki Ertiga Hybrid untuk Operasional Kepala Desa
“Jadi separu pengurangannya (perjalanan dinas),” jelas Risa di ruang kerjanya kepada Kalimantanlive.com, kemarin.
Diakui pengurangan dana transfer berdampak pada sejumlah kegiatan yang dinilai penting, namun diyakini akan ada efek domino.
“Bila tidak menggunakan pembiayaan pemerintah pusat, mungkin bisa dari dana bagi hasil (DBH). Karena ada beberapa perusahaan mulai produksi di antaranya Pelsart,” ujar Risa.

