BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Keadaan pasar di Jalan Pasar Lama Laut, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin kembali menjadi atensi Pemerintah Kota (Pemko Banjarmasin).
Pasalnya, para pedagang terlihat melanggar batas yang telah ditentukan, dengan kembali berjualan hingga melewati area yang telah diberi penanda, mengakibatkan penyempitan jalur lalu lintas.
# Baca Juga :Pelanggaran Pedagang dan Parkir Drive-Thru Picu Kemacetan di Pasar Lama Banjarmasin
# Baca Juga :Kapal Tongkang Nyangkut di Jembatan Pasar Lama, Wali Kota Banjarmasin Jelaskan Penyebabnya
# Baca Juga :Pemko Banjarmasin Berikan Bantuan Korban Kebakaran Pasar Lama, Arifin Noor Ingin Warga Lakukan Pencegahan
# Baca Juga :Gerak Cepat! Pemprov Kalsel Salurkan Bantuan Tanggap Darurat ke Korban Kebakaran di Pasar Lama
“Pihak kami akan meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan di kawan tersebut,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, Sabtu (08/02/2025).
Menurutnya, banyak pedagang yang tidak mematuhi aturan yang telah disepakati bersama.
“Kami berharap mereka dapat memahami tempat yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk berjualan,” sambungnya.
Muzaiyin menambahkan, apabila pelanggaran terus terjadi, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan penertiban secara non-yustisial.
“Karena pedagang di Pasar Lama sudah seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan, yang seharusnya tidak diperbolehkan,” tegasnya.

