JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum orang kaya mengonsumsi Elpiji atau LPG 3 Kg dan pertalite bersubdsidi adalah haram.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menjelaskan, hal ini karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu.
“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Kiai Miftah, seperti dikutip di MUIDigital, Senin (10/2/2025).
# Baca Juga :Viral! Warga Pekapuran Banjarmasin Kena Tipu Pembelian Tabung Gas Elpiji Gratis, Pelaku Mengaku Jadi Pihak Kelurahan
# Baca Juga :Hafis Ansyari Tegaskan Komitmen untuk Realisasikan Usulan Pembangunan Kecamatan Paringin
# Baca Juga :Lapas Tanjung Tes Urine Petugas dan Warga Binaan Secara Acak, Begini Hasilnya
# Baca Juga :Wartawan dan Wakil Ketua DPRD Barito Utara Kumpul Bareng, Diskusi Pers Sehat Hingga LPG 3 Kg
Lebih lanjut, Kiai Miftah menjelaskan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yaitu transportasi umum dan para nelayan. Sementara pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.
Kiai Miftah mengingatkan, gas elpiji 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.
‘’Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” kata Kiai Miftah. Hal itu didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan berikut:
1. Melanggar prinsip keadilan
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat Kebajikan …”
“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” jelas Kiai Miftah.
Kiai Miftah menjelaskan, subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).

