Lanjut Sidang Pembuktian, KPU Barito Utara Kerap Ungkap Prosedur dan Tak Politis, Perkuat Hasil Rekapitulasinya

Tak Berkategori

MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Babak demi babak sengketa Pilkada Barito Utara di Mahkamah Konstitusi RI masih terus berlanjut.

Pada sidang putusan dismissal hari kedua, Rabu (5/2/2025) kemaren, perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk sengketa pilkada Kabupaten Barito Utara telah diputuskan diterima.

Hal ini artinya, sengketa Pilkada Barito Utara masih terus berlanjut dan masuk menuju sidang pembuktian.

BACA JUGA : KPU Barito Utara Diharap “Tidak Main Mata”, Sebut Praktisi Hukum

Dismissal adalah proses penyaringan atau seleksi untuk perkara-perkara yang dianggap tak layak untuk disidangkan majelis.

“Tujuh yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke tahap berikut atau pembuktian,” kata hakim Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan dismissal sesi II di Gedung I MK, Rabu sore.

Persidangan tahap pembuktian telah dijadwalkan pada tanggal 7-17 Februari 2025. Sedangkan sidang berikutnya untuk memeriksa saksi atau ahli yang diajukan masing-masing pihak.

“Untuk sengketa pilkada kabupaten/kota, jumlah saksi atau ahli yang dihadirkan tiap pihak maksimal empat orang,” jelas Saldi.

Sebagaimana diketahui, sejak awal persengketaan Pilkada digelar di meja MK, KPU Barito Utara dalam dalilnya banyak menyampaikan jawaban spesifik yang menerangkan responsnya saat terjadi permasalahan di pemungutan suara. Sehingga sejak awal sudah mengajak sidang untuk berfokus pada bukti-bukti di lapangan.

Diantaranya digelar rapat pleno terbuka oleh KPU Barito Utara dengan melakukan panggilan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota PPK Teweh Baru, Ketua dan Anggota PPS Desa Malawaken, Ketua KPPS TPS 04, Pengawas TPS 04, dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara.

Ketua KPU Barito Utara menjelaskan, 15 pemilih yang terlanjur mencoblos sebelum Panwascam datang dengan menggunakan formulir C Pemberitahuan KWK dilakukan pengecekan secara manual, apakah 15 orang tadi terdaftar dalam DPT atau tidak.

Akhirnya ditemukan, bahwa 15 pemilih tersebut memang terdaftar dalam DPT TPS 04. Selain itu KPPS, Pengawas TPS, maupun saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dan 2 mengenal mereka, sehingga tidak ada keberatan atau kejadian khusus.

Diperkuat lagi dengan Kepala Desa Malawaken membuat surat pernyataan, bahwa 15 orang tersebut merupakan warganya yang tinggal di RT 05 dan 06 serta terdaftar di TPS 04 yang dibuktikan dengan identitas diri.

“Berdasarkan kajian, klarifikasi, dan verifikasi atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara, terhadap uraian peristiwa di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, dinyatakan tidak memenuhi unsur dilakukan PSU,” jelas Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari pada sidang Kode Etik di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta (30/1/2025).

Rentetan peristiwa yang telah dipaparkan oleh KPU Barito Utara tadi membawa perhatian sidang sengketa tertuju pada objek permasalahan dilapangan, tidak pada aspek politis. Sehingga beberapa pihak memandang, bahwa Sidang Pembuktian justru adalah kesempatan KPU Barito Utara membuktikan kinerjanya.

Mengutip Elshinta.com, Pengamat politik Citra Institute, Efriza menilai, KPU Barito Utara telah melaksanakan tugasnya sesuai prosedural dan sangat responsif mengambil tindakan ketika terjadi permasalahan dipemungutan suara yang lalu.