“KPU Barito Utara ketika terjadi permasalahan, langsung bergerak cepat merekonstruksi peristiwa yang terjadi terkait dorongan untuk PSU, misalnya. Ternyata, seluruh prosedurnya sudah benar, diterima oleh Bawaslu, maupun para saksi pasangan calon, pengawas TPS, juga Kepala Desa Malawaken,” kata Efriza, Senin, 10 Februari 2025.
Pada Sidang Pembuktian dapat dilakukan pembuktian pada surat-surat, keterangan ahli (pakar), petunjuk dan lain-lain.
Sebagaimana diketahui, berdasar hasil rekapitulasi KPU Barito Utara, pasangan nomor urut 1 Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo berhasil mengungguli rivalnya pasangan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya dengan selisih 8 suara. Hasil ini digugat pasangan nomor urut 2 dengan mengajukan gugatannya ke MK.
Kalimantan Live/M. Gazali Noor

