Langkah lainnya yaitu penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi terjadinya laka lantas.
Terutama pelanggaran terhadap kendaraan bus yang menggunakan klakson tidak sesuai standar. Lalu, over dimension dan over load, serta kendaraan pribadi yang digunakan untuk angkutan penumpang umum atau travel gelap.
Berikutnya yakni memberikan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas melalui sosialisasi dan kampanye keselamatan.
“Mengawasi titik-titik rawan kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas dengan patroli dan tindakan preventi llainnya,” ucap Andri membacakan amanat Kapolda.
Lebih lanjut dikatakannya, selain itu juga melalui pengaturan lalu lintas agar lebih tertib. Terutama di daerah rawan macet dan kecelakaan. Dengan begitu risiko kecelakaan lalu lintas dapat diminmalisasi.
(kalimantanlive.com/syahza rei maghribbi)
editor : TRI

