“Kami sudah menyampaikan kelengkapan administrasi berita acara kepada DPRD Kotim, berupa Salinan Keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih dan Salinan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Dia menjelaskan penyerahgan berkas tersebut juga sebagai pengusulan dan pengesahan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2025-2030 oleh DPRD Kotim,” terangnya lagi. (*)
Kalimantanlive.com / Pathur
EDITOR : Pathrurrachman

