Simpan 7 Paket Sabu, Imus Ditangkap Opsnal Satres Narkoba Polres Kotabaru

Tak Berkategori

KOTABARU, Kalimantanlive.com – Diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, MS alias Imus (36), warga Muara Napu, RT 001, RW 000, Desa Cantung Kiri Hulu, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

MS ditangkap di Jalan Jendral A Yani, RT 011, RW 003, Desa Serongga Perumahan Graha Citra Hasana, Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru beberapa hari lalu.

Baca Juga : Matangkan Kesiapan Ops Keselamatan Intan 2025, Polres Kotabaru Rakor Bersama Instansi Terkait

Penangkapan oleh Opsnal Satres Narkoba ketika tersangka di Kompleks Perumahan yang merupakan tempat tinggalnya yang lain.

Ditemukan barang bukti sabu seberat 7,98 gram. Selain barang bukti lainnya, satu pak plastik klip kosong, telepon genggam merk iphone, satu sendok terbut dari plastik sedotan, dan timbangan digital.

Baca Juga : Polres Kotabaru Mengintensifkan Patroli Rutin Personel Hingga di Wilayah Kepulauan

Tersangka MS dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasi Humas Polres Kotabaru Iptu Agus Riyanto mengatakan, penangkapan MS bermulai informasi masyarakat. Pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi itu, Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Namun tidak lama dipantau, tersangka berhasil ditangkap.