KOTABARU, Kalimantanlive.com – RD (33) warga Jalan Minapuri, RT 021, RW 005, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Ia ditangkap belum lama tadi oleh Opsnal Satres Narkoba Polres Kotabaru, karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga : Simpan 7 Paket Sabu, Imus Ditangkap Opsnal Satres Narkoba Polres Kotabaru
RD yang juga berprofesi sebagai pedagang itu ditangkap di Jalan Raya Berangas, KM 2,5, RT 010, Desa Batuah, Keamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru.
Selain RD, rekannya MR (21) warga Sisinga Mangaraja, RT 001, RW 000, Kelurahan Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru juga ditangkap di lokasi yang sama.
Baca Juga : Kapolres Kotabaru Ungkap Asal Sabu Diedarkan MN, Diarahkan Seorang Narapidana
Kasi Humas Polres Kotabaru Iptu Agus Riyanto membenarkan, penangkapan dua pelaku RD dan MR.
Menurut Agus, dari pelaku diamankan barang bukti 4 paket sabu-sabu dengan berat 0,50 gram, selain barang bukti lainnya.
Penangkapan kedua pelaku berawal informasi diterima anggota dari masyarakat, pelaku sering mengedarkan sabu di lokasi penyergapan.

