Berbekal informasi itu anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku tidak lama dilakukan pemantauan di lokasi.
“Dilakukan penggeledahan ditemukan 4 paket sabu-sabu. Pelaku sudah diamankan di Polres untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Agus.
Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kalimantanlive.com/Ger

