Ironisnya, lanjut Nasir, perusahaan melibatkan oknum-oknum APH melakukan intimidasi kepada masyarakat. “Sekarang masyarakat seperti dijajah oknum-oknum, salah sedikit dipanggil APH, sedangkan perusahaan salah tidak diapa-apakan,” paparnya.
Romlan, eks warga Transmigrasi yang telah tinggal sejak tahun 1981, pemilik sertifikat lahan seluas 2 hektare di Wanaraya mengungkapkan perusahaan datang menawarkan program plasma dan memasukan lahan miliknya dalam program revitalisasi.
“Penanaman tahun 2012-2013 oleh perusahaan, sampai sekarang saya tak pernah mendapatkan SHU serupiah pun. Tolong Pak, kami minta perusahaan mengembalikan hak-hak kami seperti dulu,” ujarnya.
Mendengar keluhan warga, Kartoyo sempat ikut terharu, suaranya pun tercekat karena menahan perasaan. “Ini harus dilakukan investigasi menyeluruh,” ucapnya.
Kalimantanlive.com/eep
Editor: elpian

