MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Senyap, tiba-tiba saja tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menggeledah salah satu ruangan kantor Bupati Barito Utara di Muara Teweh, Selasa, 11 Februari 2025 sekira pukul 15:00 WIB.
Menurut informasi yang beredar, penggeledahan yang dilakukan tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalteng itu berhubungan dengan tindak pidana korupsi penerbitan IUP (Ijin Usaha Pertambangan) di Kabupaten Barito Utara.
Dengan teliti, isi ruangan kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Barito Utara itu digeledah untuk mencari barang bukti terkait tindak pidana korupsi tadi sebagai bukti tambahan. Dokumen-dokumen penting pun dibawa petugas menurut informasi yang didapat.
Bukti-bukti tambahan diperlukan untuk melengkapi barang bukti pada korupsi penerbitan Ijin Usaha Pertambangan melalui penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara. Lebih rinci lagi pada tahun 2009 hingga 2012.
Dilansir dari Kompas.com, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo membenarkan adanya penggeledahan itu.
“Tim Penyidik Kejati Kalteng melakukan penggeledahan di ruangan Bagian Hukum Kantor Setda Barito Utara terkait penyelidikan perkara tindak pidana korupsi,” jelas Eko.
Menurut data Badan Pusat Statistik Barito Utara Tahun 2022, di Kalimantan Tengah, Kabupaten Barito Utara adalah yang terluas area eksplorasi pertambangannya. Dengan luas 288, 644, 54 Hektare dan Ijin Usaha Pertambangan sebanyak 82 IUP.
Sedangkan menurut data Badan Pusat Statistik tahun 2016, jumlah Ijin Usaha Pertambangan produksi dan luas lahan untuk batu bara seluas 313.352 hektare dengan jumlah 90 IUP.
Kalimantan Live/M. Gazali Noor

