Ruang tersebut, lanjut dr.Yandi, sesuai dengan Permenkes no 75 tahun 2014, terdiri dari ruang administrasi ( Ruang Kepala Puskesmas, Kepala Tata Usaha, ruang rapat/Aula).
Untuk ruang pelayanan, diantaranya ruang pendaftaran dan rekam medik, ruang tunggu, ruang periksa umum, ruang tindakan.
Pembangunan yang kedua, lanjut dr. Yandi, dilakukan pada 2024 untuk ruang rawat inap seluas 321 meter persegi dengan bangunan satu lantai.
(Kalimantanlive.com/Desy)
editor : TRI

