KOTABARU, Kalimantanlive.com – Pengurangan dana transfer pusat ke daerah, khususnya Kabupaten Kotabaru total Rp110 miliar. Terdiri dari pengurangan dana alokasi umum (DAU) Rp40 miliar, dana alokasi khusus (DAK) Rp70 miliar.
Hal itu disampaikan Pj Sekretaris Daerah Kotabaru H Hairul Aswandi. Meski demikian, menurutnya tidak berpengaruh terhadap gaji dan tunjangan pegawai.
Baca Juga : Efisiensi Transfer Dana Pusat, Sejumlah Proyek Prioritas Kotabaru Ditunda
Terlepas dari hal itu, perjalanan dinas mengalami pengurangan 50 persen. Namun tidak cuma di Kotabaru, tapi di seluruh Indonesia.
“Pengurangan DAU dan DAK, dengan pengurangan perjalanan dinas itu terpisah,” jelas Aswandi kepada Kalimantanlive.com, kemarin.
Baca Juga : Golf Goes to School : PGI Kotabaru Perkenalkan Olahraga Golf Kepada Pelajar
Menurut Aswandi, pengurangan perjalanan dinas merupakan kebijakan daerah yang dilakukan masing-masing SKPD, namun tetap mengacu pada Inpres Nomor 01 Tahun 2025.
“Pemerintah pusat tahunya 50 persen dikurangi. Teknisnya SKPD masing-masing. Karena perjalanan dinas itu kan adanya di kegiatan, ada rutin,” terangnya.
Apakah pengurangan secara keseluruhan SKPD mencapai 50 persen atau belum, diketahui setelah dilakukan verifikasi oleh tim anggaran.

