BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel kembali menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi dan Refleksi Pengawasan Partisipatif Pilkada Serentak 2024 dengan melibatkan sejumlah stakeholder dan mitra strategis, di Banjarmasin, Selasa (11/2/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kalsel melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kalsel, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel, dan Ikatan Keluarga Antar-Suku Bangsa (IKASBA) Kalsel.
Salah satunya, yang menjadi bahan evaluasi Bawaslu Kalsel yakni menyangkut kasus praktek politik uang atau money politic di Pilkada 2024 Hulu Sungai Tengah (HST).
BACA JUGA:
Bawaslu Kalsel Apresiasi Insan Pers Dalam Pengawasan Pilkada 2024
BACA JUGA:
Bawaslu Tabalong Tanam Integritas di Halaman Kantornya, Ini Tujuannya
Perlu diketahui, dalam hal itu ada 3 terpidana kasus politik uang tersebut dijebloskan ke penjara setelah menang banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
“Hukuman di pengadilan tinggi itu lebih berat dibandingkan pengadilan negeri,” ujar Komisioner Bawaslu Kalsel, Thessa Aji Budiono, Selasa (11/2/2025).
Untuk kedepannya, ia menyampaikan Bawaslu sangat perlu pengawasan partisipatif dari masyarakat.

