BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai raperda inisiatif DPRD pada Rapat Paripurna Internal di Rumah Banjar, Banjarmasin, Rabu (12/2/2025).
Usulan ini berasal dari Komisi I DPRD Kalsel dan mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr. H. Supian HK.
Sebelumnya, perwakilan pengusul dari Komisi I DPRD Kalsel, H. Rahimullah, menyampaikan penjelasan mengenai urgensi raperda ini di hadapan peserta rapat.
Menurut H. Rahimullah, Raperda ini akan menjadi pedoman standar bagi DPRD, pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan tertib administrasi yang terpadu dan terkoordinasi.
Seluruh fraksi di DPRD Kalsel menyampaikan pandangan umum yang secara keseluruhan mendukung pentingnya raperda ini dalam menciptakan keselarasan administrasi pemerintahan daerah.
Tahapan selanjutnya, DPRD Kalsel akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas merumuskan draf raperda secara lebih rinci. Pansus diharapkan melakukan konsultasi publik serta koordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan raperda ini sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Sumber: MC Kalsel
Editor: Elpian

