JAKARTA, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (SIPELAKU) dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025. SIPELAKU hadir sebagai langkah strategis untuk mengidentifikasi dan mencegah kejahatan finansial yang berpotensi merugikan sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa SIPELAKU adalah sistem berbasis web yang berisi rekam jejak pelaku fraud di industri keuangan. Sistem ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan keuangan dengan menyediakan informasi yang bisa diakses oleh seluruh pelaku industri.
BACA JUGA: OJK Terbitkan Lima POJK Baru, Dorong Transformasi Industri Asuransi dan Dana Pensiun
“Melalui SIPELAKU, kami ingin meminimalisir risiko fraud dengan memperkuat pengawasan dan transparansi di sektor keuangan,” ujar Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (11/2).
Mahendra menambahkan bahwa sistem serupa telah diterapkan di berbagai negara untuk mengidentifikasi individu maupun entitas yang memiliki catatan kejahatan finansial. Dengan adanya database ini, lembaga keuangan dapat lebih berhati-hati dalam memberikan akses atau layanan kepada pihak-pihak yang tercatat dalam daftar SIPELAKU.
SIPELAKU akan mencatat profil pelaku, riwayat pekerjaan, serta rekam jejak fraud yang pernah dilakukan. Informasi dalam sistem ini dikumpulkan berdasarkan laporan strategi anti-fraud yang secara rutin dikirimkan oleh sektor jasa keuangan kepada OJK.
“Ke depan, database SIPELAKU akan terus diperbarui dan diperkaya dengan sumber data lain agar semakin komprehensif,” tambah Mahendra.

