Dinas PUPR Kalsel Sosialisasikan Pergub No. 31 Tahun 2024 untuk Perlindungan Pekerja Konstruksi

Tak Berkategori

BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 31 Tahun 2024 sebagai langkah strategis dalam meningkatkan perlindungan tenaga kerja di sektor jasa konstruksi.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan jaminan hari tua bagi para pekerja.

BACA JUGA: Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi untuk Percepatan Penurunan Stunting

Kabid Bina Konstruksi Dinas PUPR Kalsel, Mustajab, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini, yang dinilai sangat penting dalam memastikan implementasi regulasi berjalan efektif.

“Sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan agar peraturan dapat diterapkan dengan baik, sehingga meningkatkan kualitas pembangunan serta keselamatan tenaga kerja,” ujarnya mewakili Plt. Kadis PUPR Kalsel, M. Yasin Toyib, di Banjarbaru, Kamis (13/2/2025).

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam jasa konstruksi serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan nyaman.

“Dukungan dari semua pihak, termasuk pengguna anggaran dan penyedia jasa, sangat diperlukan agar pengawasan dan pelaksanaan proyek konstruksi berjalan sesuai dengan standar yang diharapkan,” tambahnya.