BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus memastikan proses validasi dan verifikasi tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mendukung peralihan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengharuskan penyelesaian status tenaga Non-ASN sebelum Desember 2024.
BACA JUGA: Peringati Bulan K3 Nasional, Pemprov Kalsel Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Ratusan Pekerja
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalsel, Galuh Tantri Narindra, menyatakan bahwa Pemprov Kalsel telah mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti kebijakan ini dengan melibatkan berbagai instansi terkait.
“Validasi dan verifikasi ini dilakukan secara kolaboratif oleh Biro Organisasi, BKD, Bappeda, Inspektorat, dan BPKAD untuk memastikan keakuratan data tenaga Non-ASN yang akan dialihkan ke PPPK,” jelasnya.
Dari hasil pendataan awal, terdapat sekitar 2.500 tenaga Non-ASN yang diproyeksikan untuk mengikuti gelombang kedua rekrutmen PPPK. Mereka yang memiliki masa kerja lebih dari dua tahun menjadi prioritas utama dalam proses ini.
Selain verifikasi dokumen, dilakukan juga pembuktian langsung mengenai keberadaan pegawai, masa kerja, serta kelengkapan berkas. Data tenaga Non-ASN di lingkungan Pemprov Kalsel saat ini diperkirakan mencapai 10.000 hingga 11.000 orang.
Proses validasi ini dilakukan secara bertahap di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru.

