SAMPIT, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pria berinisial MA berusia 25 tahun tega menghabisi nyawa MS seorang Perempuan berusia 39 tahun, warga Desa Sebabi Kotim.
Kasus pembunuhan yang didahului dengan tindak kekerasan tersebut terjadi di Desa Sebabi Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
Kasus tersebut sempat menghebohkan warga setempat, karena awalnya dikira kematian biasa, setelah dilakukan penyedikan oleh petugas tim gabungan dari Polda Kalteng, Polres Kotim dan Polsek Telawang akhirnya terungkap penyebabnya.
Kasus penemuan mayat tersebut ternyata merupakan korban pembunuhan, sedangkan pelakunya berhasil diungkap setelah tiga hari jenazah ditemukan di kasur dalam rumah korban.
Informasi tersebut diungkapkan, Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo saat memimpin jumpa pers di Mapolres Kotim, Kamis, (13/2/2025).
Jumpa pers tersebut, dihadiri Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. diwakili oleh Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo, S.E., S.I.K., Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K., Kasihumas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E.
Wakapolres Kotim membeberkan, kronologi kejadian hingga pengungkapan pelakunya. Korban, awalnya kenal dengan pelaku MA dari media sosial melalui aplikasi Me Chat.
“Korban dan pelaku awalnya kenal melalui media sosial Me Chat yang kemudian berlanjut pada pertemuan keduanya di tempat tinggal korban,” ujarnya.
Lebih jauh Wakapolres menjelaskan, pihaknya menerima laporan terkait kejadian ini pada hari Minggu, tanggal 09 Februari 2025.
Terungkap, ternyata korban dihabisi pelaku setelah pelaku menggauli korban yang diduga seorang PSK.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak mencari dan menangkap pelaku.
“Kejadian ini pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 dan langsung bergerak mencari guna menangkap pelaku,” ungkapnya.
Wakapolres memaparkan, kronologi kejadian pada Minggu, tersangka, MA sebelumnya sudah mengenal korban inisial MS pernah bertemu.
Dipaparkann saat pertemuan kedua, pelaku terlilit hutang dan lalu pelaku bertemu korban kembali.
Dalam pertemuan tersebut, sebelumnya, pelaku sudah mengetahui bahwa korban memiliki handphone dan sebelum berangkat, pelaku sudah mengambil senjata double stick.
Pelaku berbincang dengan korban dan memanfaatkan kelengahan korban.
Setelah itu, pelaku mengikat leher korban dengan double stick lalu mengambil barang milik korban.

Saat itu, lanjut Wakapolres, pelaku berusaha menutupi kejadian dengan membersihkan tempat kejadian.
“Setelah korban dihabisi, pelaku kembali ke rumah pamannya,” ujarnya.
Namun, pihak kepolisian terus berupaya mengungkap kasus tersebut, sehingga setelah melakukan pendalaman selama tiga hari dari kejadian, polisi berhasil mengamankan pelaku di tempat tinggalnya.
Dari tangan pelaku, berhasil diaamankan beberapa barang bukti, diantarnya, 1 unit Handphone Android merk Oppo A 15 berwarna biru tua.
Selain itu, 1 unit Handphone merk Vivo YO2T berwarna biru muda, 1 unit Handphone merk Vivo YO2T warna krem, 1 buah dompet berwarna hitam merk Guci.
Baca Juga : Press Rilis Akhir Tahun 2024 Polres Kotim, Kapolres Sebut Ada Lima Kasus Tertinggi Paling Banyak Terjadi
Baca Juga : Polres Kotim Musnahkan 356,44 Gram Sabu Senilai Rp 534 Juta Lebih,13 Tersangka Diamankan
Bukan hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan,1 buah double stick (ruyung), 1 lembar celana pendek warna hitam.
” Juga diamankan, 1 lembar jaket holdi warna hitam, 1 unit ranmor R2 merk Yamaha Yupiter Z warna merah hitam tanpa Nopol,” jelas Wakapolres.

