Tim Gabungan Ungkap Kasus Curas di Telawang Kotim, Korban Dihabisi Usai Digauli

Tak Berkategori

Pelaku sendiri saat ditanya terkait kasus pembunuhan tersebut, mengaku terpaksa melakukannya karena terbelit hutang.

Dia juga mengaku, melakukan pembunuhan tersebut setelah sebelumnya menggauli korban.

“Saya bayar saat menggauli dia, tetapi karena saya punya hutang dan tergoda dengan tiga ponsel miliknya untuk bayar hutang, saya habisi dia, karena sempat melawan,” ujarnya.

Akibat tindakan tersebut, pelaku terancam  dijerat  tindak pidana pembunuhan dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 340 KUHP, Subsidiar Pasal 338 KUHP, Subsidiar Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman 20 tahun. (*)

Kalimantanlive.com / Pathur

EDITOR : Pathrurrachman